Tangsel Dinilai Siap Gelar Pilkada Serentak 2020

04-12-2020 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto : Ria/Man

 

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai secara umum Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, sudah siap untuk menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Pasalnya persiapan menjelang hari pencoblosan yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang sudah berjalan on the track.

 

“Meskipun ada kekurangan sekitar 1.100 surat suara, namun penyelenggara Pilkada memastikan bisa dipenuhi secepatnya. Selain itu, persiapannya menjelang Pilkada yang tinggal menghitung hari sudah sesuai ketentuan,” kata Guspardi saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel, Banten, Kamis (3/12/2020).

 

Sebelumnya ia menjelaskan, tujuan Komisi II DPR RI berkunjung ke KPU Tangsel untuk meninjau kesiapan dan perisapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Pasalnya, pelaksanaan Pilkada kali ini berbeda dengan sebelumnya, saat ini Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19. Untuk itu, langkah antisipasi dan kebijakan perlu disiapkan untuk menekan penyebabran Covid-19 perlu ditekankan. 

 

Sementara terkait permasalahan perekaman KTP-elektronik di Tangsel yang belum selesai, Guspardi berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan. Sehingga masyarakat yang seharusnya berhak menggunakan hak pilihnya tidak terkendala dan kehilangan hak suaranya karena masih ada permasalahan teknis. 

 

“Menurut data Dirjen Dukcapil Kemendagri, blanko KTP-el sudah disiapkan sekitar 9 juta lembar. Pemda dan penyelenggara Pemilu diharapkan lebih proaktif dalam mengatasi permasalahan ini sebelum pelaksanaan Pilkada yang tinggal menghitung hari,” pinta politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

 

Dia juga berpesan agar pengaturan waktu kedatangan pemilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak dibuat kaku. “Pengaturan waktu kedatangan pemilih TPS jangan terlalu kaku, harus dibuat lebih fleksibel. Masyarakat yang sudah datang ke TPS agar diizinkan menggunakan hak pilihnya sepanjang tidak melewati rentang waktu yang telah ditetapkan dan memenuhi syarat sebagai pemilih," jelasnya.

 

Di sisi lain, menurut Guspardi, keiikutsertaan masyarakat dalam Pilkada serentak 2020 bukanlah suatu kewajiban, tetapi merupakan hak untuk memilih. Ia mengatakan partisipasi masyarakat harus didorong secara optimal untuk menggunakan hak pilihnya dalam rangka mewujudkan suksesnya Pilkada serentak tahun 2020 sesuai target yang telah ditentukan KPU sebesar 77,5 persen. “Dimana target itu hendaknya dapat dilampaui di seluruh daerah yang mengadakan Pilkada serentak 2020,” ucap Guspardi.

 

Selain itu, ia berharap netralitas ASN, TNI, Polri serta penyelenggara Pilkada tetap terjaga agar kualitas Pilkada serentak 2020 dapat ditingkatkan. “Pelaksanaan Pilkada bukan sekadar menjalankan prosedur, tapi perlu dipastikan prinsip-prinsip kejujuran, keadilan, keterbukaan, kepastian hukum, akuntabel, efektifitas dan efisien  dapat terlaksana dalam perhelatan demokrasi pilkada serentak 2020 ini. Muaranya diharapkan dapat menghasilkan para pemimpin daerah yang mempunyai legitimasi yang kuat serta amanah dalam mengemban tugas,” harap legislator dapil Sumatera Barat II itu. (rnm/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...